Dibawahini yang bukan merupakan manfaat CSR bagi perusahaan adalah A ☰ Kategori. Home. Ekonomi & Keuangan. Soal soal Jawaban Akuntansi Sosial . KELOMPOK 1 Peraturan pasal berapa yang menjelaskan tentang program Jamsostek, yaitu perusahaa yang memperkerjakan Tenaga Kerja ≥ 10 orang atau membayar upah minimal
Dilansirdari Ensiklopedia, dibawah ini yang bukan merupakan manfaat dari gotong royong adalah meningkatkan sikap individualisme. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. memupuk toleransi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Dibawahini yang bukan merupakan bentuk-bentuk latihan kebugaran jasmani, yaitu ketabahan. Baca Juga : Perhatikan rumusan dasar negara berikut !" Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya" Rumusan dasar negara tersebut diubah menjadi? Kebugaran jasmani terbagi menjadi 2 jenis yaitu? Untuk mendapatkan
Dibawah ini yang tidak termasuk modal koperasi yaitu a. Simpanan anggota b. Simpanan pokok c. Simpanan sukarela d. Simpanan wajib. Jawaban: a. Simpanan anggota Di bawah ini yang bukan merupakan manfaat leasing yaitu . a. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan b. Menghemat modal c. Tidak terjamin d. Persyaratan mudah.
Perhitungankeuntungan forex. Setelah trader memahami arti istilah pip dan lot, maka dengan menyatukan keduanya dalam perhitungan maka trader dapat memperoleh nilai keuntungan forex yang dapat diperoleh . Berikut adalah contoh perhitungan pada akun dengan denominasi USD.
ngsE. Istilah leasing pastinya sudah tidak asing lagi ditelinga Anda. Leasing adalah penyewaan hak guna atas barang maupun modal kepada perorangan maupun perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Hanya saja pengertian di dalam masyarakat menganggap leasing sebagai kredit motor padahal bukan itu maksud yang sebenarnya. Pemahaman masyarakat yang mengartikan leasing sebagai kredit kendaraan memang tidak sepenuhnya keliru. Masyarakat memang lebih mengenal leasing sebagai pembelian kendaraan yang dibayar dengan cara mencicil. Secara umum sistem pembayaran pada leasing memang dicicil atau diangsur namun berbeda dengan kredit. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari apa itu leasing dibawah ini. Pengertian Leasing Agar pemahaman Anda tidak lagi keliru, ada baiknya untuk memahami pengertian leasing dengan baik dan benar. Ada beberapa definisi dari istilah leasing tersebut menurut sumber yang ada. Inilah beberapa pengertian dari leasing yang sebaiknya Anda ketahui. 1. Pengertian Umum Istilah leasing sendiri merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu lease yang berarti menyewakan. Secara etimologi saja pengertian leasing sudah berbeda dengan kredit seperti pemahaman masyarakat selama ini. Sehingga bisa dikatakan bahwa leasing berarti setiap aktivitas berbentuk penyediaan barang maupun modal bagi individu perorangan maupun perusahaan untuk dipergunakan dalam jangka waktu tertentu. 2. Menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK Otoritas Jasa Keuangan OJK juga memberikan definisi tentang leasing yaitu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang modal untuk digunakan melalui sistem sewa guna. Adapun sewa guna tersebut terdiri dari dua jenis yaitu Sewa guna menggunakan hak opsi finance lease. Sewa guna tanpa adanya hak opsi operating lease. Pihak yang memakai hak guna disebut sebagai penyewa guna usaha atau lesse dan selama penggunaan dalam jangka waktu tertentu akan membayar secara berkala. Adapun pihak yang memberikan pembiayaan atas barang maupun modal kepada lessee disebut dengan lessor. Penyewa guna usaha atas barang maupun modal tersebut bisa individu perorangan maupun perusahaan tertentu. 3. Pengertian Lainnya Selain pengertian di atas leasing dapat juga didefinisikan sebagai perjanjian yang dilakukan oleh lessor sebagai pemilik barang/ aktiva dengan nasabah lesse dengan mempergunakan hak opsi ataupun tidak. Selanjutnya pemilik barang/aktiva akan menyiapkan apa yang dibutuhkan oleh nasabah untuk dipakai sebagai modal dalam kegiatan produksi. Sebagai bentuk imbalan nasabah atau lesse akan melakukan pembayaran secara berkala kepada pemilik barang/ aktiva dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Menurut beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa leasing berbeda dengan kredit meskipun sistem pembayarannya juga dilakukan secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apa Saja Manfaat Leasing? Leasing menjadi pilihan yang tepat saat ini di tengah perekonomian yang terdampak pandemi dengan adanya beragam manfaat bagi masyarakat antara lain yaitu 1. Fleksibel Keunggulan dari leasing adalah mempergunakan sistem kontrak yang sifatnya fleksibel. Nasabah bisa memilih jangka waktu pembayaran dan besarnya angsuran sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan. 2. Mudah Tanpa Jaminan Nasabah tidak perlu menyediakan agunan berbentuk apapun dalam sistem leasing ini karena hak kepemilikan atas barang yang sah atas barang dan juga pembayarannya sudah berfungsi sebagai jaminan bagi pemilik aktiva lessor. 3. Pembayaran dengan Angsuran Mempergunakan sistem dan prosedur leasing dianggap lebih ringan bagi masyarakat apalagi dalam kondisi ekonomi yang tengah merosot akibat pandemi. Nasabah tidak perlu mengembalikan sekaligus melainkan dengan cara mengangsur atau pembayaran berkala sesuai kurun waktu tertentu yang disepakati. Kesimpulannya, leasing adalah hak sewa guna yang diberikan kepada perorangan maupun perusahaan untuk menggunakan barang ataupun modal dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian dalam leasing tidak selalu berakhir dengan kepemilikan atas barang maupun modal. Berbeda dengan kredit dimana setelah pembayaran selesai maka hak milik atas barang akan berpindah kepada nasabah. Selain leasing, Anda juga bisa mendapatkan modal untuk mengembangka usaha di Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam Borrower dan pemberi pinjaman Lender. Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan bisnis Eco Racing dengan lancar dan maksimal. Referensi Sewa Guna Usaha Leasing. 18 April 2021. Mengenal Leasing dan Bedanya dengan Kredit. Share this Post
Leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang penyediaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu tertentu baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi finance lease maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi operating lease, dimana pihak penyewa lessee harus membayar uang secara berkala terdiri dari nilai penyusutan suatu objek leasing ditambah bunga, biaya-biaya lain serta profit yang diharapkan pemberi sewa lessor.Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu lease yang artinya menyewakan. Sewa guna usaha atau leasing pada awalnya dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1877. Sedangkan kegiatan leasing baru dikenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1974. Leasing adalah sebuah perjanjian untuk memperoleh hak menggunakan suatu aktiva berwujud dalam jangka waktu tertentu dengan syarat lessee penyewa melakukan pembayaran pada lessor pemilik aset atau pihak yang menyewakan. Hak kepemilikan atas barang tetap pada lessor, hak pakai atas barang ada pada lessee dengan membayar sewa guna yang jumlah dan jangka waktunya telah definisi dan pengertian sewa guna usaha atau leasing dari beberapa sumber buku Menurut Surat Keputusan Bersama SKB, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/ leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi finance lease maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi operating lease untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Menurut Harrison 2012, leasing adalah kesepakatan sewa dimana penyewa lessee sepakat untuk membayar sewa kepada pemilik property lessor atas penggunaan aset. Leasing akan memungkinkan lessee untuk menggunakan aset yang diperlukan tanpa harus membayar di muka dalam jumlah besar seperti yang diwajibkan pada kesepakatan pembelian. Menurut Susilo 2001, leasing adalah perjanjian-perjanjian yang dalam mengadakan kontrak bertitik pangkal dari hubungan tertentu di antara lamanya suatu kontrak dengan lamanya pemakaian ekonomis dari barang yang merupakan objek kontrak dan disepakati bahwa pihak yang satu lessor tanpa melepaskan hak miliknya menurut hukum berkewajiban menyerahkan hak nikmat dari barang itu kepada pihak lainnya lessee sedangkan lessee berkewajiban membayar ganti rugi yang memadai untuk menikmati barang tersebut tanpa bertujuan untuk memilikinya juridichie eigendom.Jenis-jenis Leasing Menurut Syofyan 2017, secara umum sewa guna usaha atau leasing diklasifikasikan dalam lima jenis, yaitu sebagai berikuta. Finance Lease sewa guna usaha pembiayaan Perusahaan sewa guna usaha Lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan, serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha, melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa residual value, kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna Operating Lease sewa menyewa biasa Perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewa-guna-usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Sebab, sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang yang disewa-guna-usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha Sales-Type Lease sewa guna usaha penjualan Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung direct finance lease di mana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini sering kali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu. Di Indonesia, lessor yang mempunya fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Leveraged Lease Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lease, juga melibatkan bank/kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dalam transaksi. Transaksi sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yaitu, penyewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa guna usaha. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia hal ini dikarenakan suku bunga perbankan dengan suku bunga yang dikenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup Syndicated Lease Sewa guna usaha sindikasi ini terdiri beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha dengan nilai transaksi yang cukup besar. Dalam transaksi akan ditunjuk salah satu perusahaan anggota sindikasi sebagai koordinator yang berhubungan dengan pihak penyewa guna usaha dalam melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun tidak langsung. merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini sering kali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan Perusahaan Leasing Perusahaan leasing dalam menjalankan usahanya dikelompokkan dalam tiga bentuk, yaitua. Independent Leasing Company Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya lessee. Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, lembaga keuangan lainnya yang disebut lessor independen. Contohnya Adira Multifinance, Mitsui Leasing, WOM, FIF Federal International Finance - Honda, dan Captive Lessor Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing subsidiary. Pihak kedua lessee atau pemakai barang. Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Contohnya adalah ACC Astra Credit Company, BAF Busaan Auto Finance - Yamaha, Indomobil Finance, dan Lease Broker atau Packager Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor. Memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi yang Terlibat dalam Transaksi Leasing Menurut Rivai 2013, terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam sebuah transaksi leasing, yaitu sebagai berikuta. Lessor Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing atau dalam hal ini adalah pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang sehingga disebut pula sebagai pihak yang menyewakan barang dapat terdiri dari beberapa perusahaan atau yang dikenal pula sebagai investor. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal Lessee Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor atau sebagai pihak yang mengajukan permohonan pembiayaan secara leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal membeli atau menyewa yang diinginkan sehingga dikatakan pula bahwa lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan mempunyai hak opsi. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang dilease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap Supplier Supplier adalah produsen atau pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Supplier juga dapat dikatakan sebagai penjual dan pemilik barang yang disewakan. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau Bank Bank adalah kreditor atau disebut juga Debt-Holders atau Loan Participants dalam transaksi leasing. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau Asuransi Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antar lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang Pembiayaan Leasing Menurut Triandaru dan Budisantoso 2006, pada perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut Lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa. Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal seperti; pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang disetujui. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya. Pembayaran oleh lessor kepada sewa lease payment secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian yang dibiayai serta dan Kelemahan Leasing Sebagai salah satu bentuk pembiayaan yang cukup populer saat ini, leasing memiliki keunggulan sekaligus kelemahan, yaitua. Kelebihan leasing Leasing merupakan alternatif sumber pembiayaan yang memiliki beberapa kelebihan atau keunggulan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya, antara lain yaitu sebagai berikutPembiayaan penuh. Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% full pay out. Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan lessee yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang. Lebih fleksibel. Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. Sumber pembiayaan alternatif. Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit credit line yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Off balance sheet. Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi. Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Arus dana. Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi. Proteksi inflasi. Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu. Perlindungan akibat kemajuan teknologi. Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Sumber pelunasan kewajiban. Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di-lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi. Kapitalisasi biaya. Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing. Risiko keusangan. Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin penyusutan anggaran. Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee. Pembiayaan proyek skala besar. Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang sering kali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan/serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu Kelemahan leasing Selain memiliki banyak keunggulan, leasing juga memiliki beberapa kekurangan atau kelemahan khususnya bagi para lessee atau pengguna jasa leasing, antara lain yaitu sebagai berikut Denda. Perusahaan pembiayaan akan memberikan denda kepada nasabah yang tidak membayar angsuran pada waktunya. Karena tidak ingin menanggung kerugian, denda yang diberlakukan bersifat harian dan akan terus diakumulasikan sampai anda membayar angsuran berikut dendanya. Penyitaan. Perusahaan pembiayaan sudah menanggung pembayaran mobil anda, maka anda pun harus bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal ditambah bunga kepada perusahaan pembiayaan. Namun jika anda tidak melakukan pembayaran cicilan secara terus menerus, maka anda akan dihadapkan dengan sanksi yang lain. Pada awalnya mungkin anda hanya akan dijatuhi denda setiap harinya setelah jatuh tempo biasanya 3 hari setelah jatuh tempo, namun selanjutnya anda akan dikenai status kredit macet. Jika anda sudah berada di kondisi yang demikian pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita mobil anda, biasanya jika sudah lewat 2 bulan dari jatuh tempo. Penalti. Setelah anda dihadapkan dengan dua sanksi sebelumnya denda harian dan penyitaan, bukan berarti anda dapat melakukan pelunasan lebih awal untuk pembelian mobil anda. Pelunasan lebih awal kepada perusahaan pembiayaan justru tidak akan memberikan anda potongan bunga ataupun harga. Tapi sebaliknya, tindakan tersebut dinilai berpaling dari kesepakatan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak nasabah dan perusahaan, sehingga tindakan pelunasan itu dinilai sebuah pelanggaran dan menghasilkan hukuman PustakaHarrison Jr., Walter, T., et al. 2012. Akuntansi Keuangan IFRS. Jakarta Sri. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta Salemba Syofrin. 2017. Asas Freies Ermessen dan Aspek Perpajakan Leasing Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha Leasing. Jurnal Ilmu Hukum veritaset Justitia, Veithzal. 2013. Financial Institution Management. Depok Rajagrafindo Persada. Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta Salemba Empat.
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Bandung07 Januari 2022 1539Halo Lee, kakak bantu jawab ya Jawaban yang tepat untuk soal di atas adalah C. Tidak Terjamin Pembahasan Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 lembaga keuangan bukan bank merupakan sebuah perusahaan yang beroperasi dalam lingkup keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Fungsi dari LKBB adalah memberikan bantuan kredit baik jangka pendek, menengah hingga panjang; menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat; serta mendorong penyelenggaraan perekonomian pasar uang dan pasar modal. Leasing merupakan lembaga keuangan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan sistem pembelian secara angsuran bagi orang perorangan maupun perusahaan. Dengan adanya leasing memberikan manfaat bagi perusahaan dengan persyaratan yang mudah, fleksibel, dan sebagai sumber modal bagi perusahaan. Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan yang bukan manfaat dari leasing adalah C. tidak terjamin. Semoga jawabannya membantu, terima kasih.
Latihan soal LKBB Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Kunci Jawaban – Soal yang akan kami bagikan dalam muttaqin blog yaitu soal tentang LKBB. LKBB adalah salah satu materi Ekonomi yang dipelajari di SMA/MA, bahkan sampai perguruan tinggi. Untuk memperdalam mengenai materi LKBB, kami akan membagikan latihan soal yang sudah kami lengkapi dengan kunci jawaban. Seperti yang kita ketahui, LKBB merupakan suatu lembaga yang memberikan pembiayaan selain bank, antara lain seperti asuransi, leasing, L/C, dana pensiun, Reksadana, dan pegadaian. Buka Juga 40 Soal Pilgan dan 5 Soal Esai Bab LKBB dan Kunci Jawaban Untuk jenis soal yang ada dalam latihan soal tentang LKBB ini berbentuk soal pilihan ganda/ pilgan multiple choice. Tentu saja dalam soal pilgan LKBB ini, ada soal yang kategori mudah, sedang sampai yang sulit atau sukar. Langsung saja, berikut ini latihan soal yang membahas tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB dan kunci jawaban. 1. Perhatikan kegiatan LKBB lembaga keuangan bank dan bukan bank di bawah ini! 1 Menyelenggarakan bursa komoditas. 2 Menyediakan rekening Koran 3 Melakukan kegiatan leasing sewa guna 4 Mempertanggungjawabkan resiko yang terjadi pada nasabah. 5 Melakukan kredit reimburse/letter of credit. Kegiatan yang dilakukan LKBB lembaga keuangan bukan bank yaitu nomor …. a. 2,4 dan 5 b. 1,2 dan 3 c. 1,3 dan 5 d. 1,3 dan 4 e. 2,3 dan 5 2. KSP Koperasi Simpan Pinjam termasuk dalam LKBB lembaga keuangan bukan bank. Salah satu kegiatan yang dilakukan KSP yaitu …. a. Menyalurkan pinjaman atas barang agunan b. Menyediakan jasa rekening giro c. Menyalurkan pinjaman kepada anggota d. Membiayai investasi berisiko tinggi e. Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran 3. Keberadaan LKBB Lembaga Keuangan Bukan Bank bisa mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang, serta membantu menyediakan modal untuk investor untuk membuka atau mengembangkan usahanya. Pernyataan tersebut merupakan…. a. Motif LKBB b. Prinsip LKBB c. Tujuan LKBB d. Definisi LKBB e. Fungsi LKBB 4. Tidak memakai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan adalah kelebihan dari …. a. Bank b. Sewa guna c. Koperasi d. Kredit e. Pegadaian 5. Di bawah ini yang tidak termasuk contoh asuransi yaitu …. a. Jasa Raharja b. Jiwasraya c. BNI d. Bumi Putera e. Askes 6. Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pengadaan berbagai barang modal dinamakan …. a. Bank b. Dana pensiun c. Pegadaian d. Leasing e. Asuransi 7. Di bawah ini yang tidak termasuk dalam LKBB lembaga keuangan bukan bank yaitu …. a. Pegadaian b. Bank Indonesia c. Koperasi d. Asuransi e. Pasar modal 8. Jenis lembaga keuangan bukan bank LKBB yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya dengan jaminan berupa barang bergerak dan tidak bergerak dinamakan …. a. Pasar modal b. Koperasi c. Pegadaian d. Asuransi e. Dana pension 9. Ketika Pak Sudayana memerlukan uang dalam jumlah besar dan cepat, Ia mendatangi sebuah LKBB lembaga keuangan bukan bank untuk menjaminkan agunan berupa emas. LKBB yang dimaksud yaitu …. a. Modal ventura b. Asuransi c. Sewa guna d. Pegadaian e. Dana pension 10. Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, secara langsung / tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada untuk kegiatan produktif dinamakan …. a. Asuransi b. LKBB Lembaga Keuangan Bukan Bank c. Lembaga Keuangan Bank d. Lembaga Keuangan e. Pegadaian 11. Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB tediri dari …. a. bank - BNI - perusahaan asuransi b. bank - perusahaan asuransi - pegadaian c. koperasi kredit - pegadaian - perusahaan asuransi d. bank - koperasi kredit - pegadaian e. koperasi kredit - BRI - perusahaan asuransi 12. Lembaga keuangan bukan bank LKBB yang mengelola keuangan para PNS pegawai negeri yang telah purna tugas adalah …. a. Leasing b. Koperasi kredit c. Pegadaian d. Asuransi e. PT. Taspen 13. Lembaga keuangan bukan bank LKBB yang mempunyai fungsi sebagai penggerak investasi dengan menerbitkan dan memasarkan surat berharga yaitu …. a. Bursa efek b. Asuransi c. Dana pensiun d. Pegadaian e. Koperasi 14. Salah satu manfaat dari bursa efek yaitu …. a. Mempercepat perolehan keuntungan perusahaan b. Memudahkan memperoleh kredit jangka pendek c. Menguntungkan para pengusaha d. Membantu kelancaran arus barang e. Memperluas keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan 15. Perhatikan uraian berikut ! 1 Setelah tidak bekerja, nasabah akan mendapatkan penghasilan tiap bulan 2 Iuran dibayarkan tiap bulan selama waktu tertentu. 3 Iuran yang terkumpul akan dikelola oleh perusahaan pengelola untuk kegiatan investasi. Uraian di atas merupakan kegiatan usaha yang dilakukan LKBB, yaitu …. a. Perusahaan pegadaian b. Sewa guna c. Modal ventura d. Dana pensiun e. Perusahaan asuransi 16. Memperlancar distribusi barang termasuk dalam …. LKBB a. Definisi b. Fungsi c. Manfaat d. Peran e. Tujuan 17. Whole lift insurance yaitu …. a. Asuransi social b. Asuransi jiwa seumur hidup c. Asuransi tabungan d. Asuransi kontrak e. Asuransi beasiwa 18. Di bawah ini yang bukan merupakan manfaat leasing yaitu …. a. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan b. Menghemat modal c. Tidak terjamin d. Persyaratan mudah e. Fleksibel 19. Dana pensiun didapat dari …. selama seorang pegawai bekerja a. Kredit b. Jatah c. Iuran d. Gaji e. Hutang 20. Badan usaha yang anggotanya terdiri dari badan hukum atau orang-orang dengan dasar kegiatannya yaitu asas kekeluargaan dinamakan…. a. Dana pensiun b. Sewa Guna c. Koperasi d. Bank e. Pegadaian 21. LKBB yang berperan sebagai tempat untuk menghimpun dana masyarakat untuk di investasikan dalam bentuk portofolio dinamakan… a. Modal ventura b. Leasing c. Reksa dana d. Koperasi simpan pinjam e. Pasar modal 22. Suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan dana melalui jual beli saham / efek dinamakan… a. Lembaga pembiayaan b. Pasar modal c. Reksa dana d. Modal ventura e. Asuransi 23. Sejumlah uang yang dibayar oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dinamakan … a. Fungsi asuransi b. Premi asuransi c. Definisi asuransi d. Polis asuransi e. Manfaat asuransi 24. Di bawah ini yang bukan merupakan manfaat modal ventura yaitu … a. Meningkatkan bank abilitas perusahaan b. Keberhasilan usaha meningkat c. Likuiditas menurun d. Efisiensi dalam pendistribusian barang e. Pemanfaatan dana perusahaan meningkat 25. Di bawah ini yang termasuk keuntungan dari modal ventura yaitu … a. Tidak mendukung usaha kecil b. Jangka waktu pembiayaan relatif panjang c. Kontrol menajemen perusahaan pasangan usaha bisa diambil alih oleh perusahaan modal ventura jika menunjukkan gejala kegagalan d. Modal ventura terlalu selektif dalam mencari perusahaan pasangan usaha e. Modal Ventura dapat menaikkan pamor PPU 26. Suatu tempat bertemunya penawaran dan permintaan terhadap dana-dana berjangka panjang yaitu … a. Pasar tenaga kerja b. Pasar uang c. Pasar valuta asing d. Pasar modal e. Pasar komoditas 27. Semua badan yang bergerak dalam bidang keuangan bukan bank yang menghimpun dana dari masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk penyertaan dinamakan… a. modal ventura b. perusahaan asuransi c. Lembaga keuangan bukan bank d. perusahaan kegadaian e. koperasi simpan pinjam 28. Di bawah ini merupakan manfaat dari anggota KSP koperasi simpan pinjam yaitu … a. Proses yang berbelit-belit b. Meminjam tanpa jaminan c. Dikenai bunga yang tinggi d. Terhindar dari rentenir e. Memperoleh jaminan dengan mudah 29. Contoh asuransi untuk beasiswa dan kematian yaitu …. a. BNI b. Asuransi Jasa Raharja c. ASKES d. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera e. Jamsostek 30. Berikut ini adalah produk tidak disediakan oleh pegadaian yaitu ... a. Kredit tanpa jaminan b. Pegadaian jasa titipan c. Kiriman uang cara instan, cepat dan aman d. Jasa taksiran e. Persewaan gedung Kunci Jawaban Soal LKBB 1 D 7 B 13 A 19 C 25 E 2 C 8 C 14 E 20 C 26 D 3 E 9 D 15 D 21 C 27 C 4 C 10 B 16 D 22 B 28 B 5 C 11 C 17 B 23 B 29 D 6 D 12 E 18 C 24 C 30 A Link Download Soal Demikian latihan soal bab LKBB Lembaga Keuangan Bukan Bank lengkap dengan kunci jawaban. Semoga pengetahuan kita tentang materi ekonomi LKBB dapat meningkat.
Istilah leasing sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang, terutama perusahaan maupun orang-orang yang menjalankan usaha maupun membutuhkan bantuan modal ataupun barang untuk jangka waktu tertentu. Leasing kurang lebih mirip dengan pinjaman, di mana cara melakukan pembayarannya yaitu dengan dicicil atau diangsur, namun hal ini tidak sama dengan kredit. Apabila masih asing dengan istilah tersebut, ketahuilah apa yang dimaksud dengan leasing beserta tujuan, jenis, sampai manfaatnya. Simak uraian penjelasannya pada artikel di bawah ini. Pengertian leasing adalah suatu bentuk bantuan pembiayaan modal usaha yang diberikan kepada perorangan maupun perusahaan dengan sistem pembayarannya berupa angsuran atau cicilan yang dibayarkan dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena istem pembayarannya menggunakan sistem cicilan, maka ada jumlah nominal yang wajib diangsur setiap bulannya sesuai kesepakatan antara pihak pemberi modal lessor dan penerima bantuan pinjaman lessee. Biasa disebut juga dengan sewa guna, adanya bantuan pembiayaan, baik untuk perorangan maupun perusahaan ini sangat membantu para nasabah mendapatkan pinjaman karena tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah banyak sekaligus pada waktu bersamaan. Penjelasan lebih rincinya, mari simak bersama pada poin berikutnya. Tujuan Leasing Sebagian masyarakat Indonesia lebih suka melakukan leasing tak hanya untuk permodalan usaha saja, tetapi juga termasuk untuk membeli kendaraan bermotor ataupun barang lainnya. Sebab, melakukan leasing atau sewa guna dinilai lebih mudah dalam mendapatkan barang sembari mengangsurnya. Beberapa tujuan berikut ini merupakan alasan mengapa banyak orang Indonesia melakukan leasing. 1. Mendapatkan barang kebutuhan ataupun modal secara lebih cepat, lalu bisa dipakai sambil mengangsur. 2. Menghemat pembelian bahan baku dan peralatan karena tidak dilakukan di waktu bersamaan. 3. Pihak lessor bisa mendapatkan keuntungan berupa bunga yang berasal dari cicilan pihak lessee. Setelah mengetahui tujuan-tujuan leasing, cobalah bandingkan apabila harus mengumpulkan uang banyak untuk memperoleh barangnya, hal ini justru jauh lebih sulit. Maka dari itu, adanya sewa guna ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat maupun perusahaan untuk memperoleh barang ataupun modal. Jenis-Jenis Leasing Ini adalah jenis-jenis leasing yang perlu Anda ketahui. 1. Capital Lease Jenis yang pertama yaitu capital lease. Pengertian capital lease adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pada suatu lembaga keuangan yang membantu nasabah untuk menentukan modal barang tertentu sesuai spesifikasi. Apabila disetujui, pihak lessor akan memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan, kemudian pihak lessee akan menggunakannya sambil mengangsur cicilannya setiap bulan sesuai kesepakatan bersama pula. 2. Operating Lease Berbeda dengan capital lease, operating lease adalah perusahaan leasing atau pembiayaan di mana mereka merentalkan barangnya kepada pihak lessee. Sehingga nantinya lessee hanya akan membayarkan biaya rentalnya saja pada waktu sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pada jenis pembiayaan operator lease, pemberi sewa guna lessor membeli barang sekaligus menanggung biaya di luar rental nasabah. Jenis leasing seperti ini juga cukup banyak dilakukan oleh masyarakat. 3. Leverage Lease Leverage lease berarti mengajak pihak ketiga untuk ikut serta dalam pembiayaan. Oleh karena itu, pihak pemberi bantuan pembiayaan atau lessor tidak perlu membiayai sampai 100%, melainkan hanya sebesar 20% sampai 40% saja. Sedangkan untuk sisa biayanya kemudian akan ditanggung oleh pihak ketiga. 4. Cross Border Lease Cross border lease adalah perusahaan yang menyediakan jasa sewa guna tetapi pihak lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara, yakni di negara berbeda. Jika biasanya leasing di dalam negeri dapat dilakukan dengan nominal tidak terlalu besar, cross border lease tidak bisa demikian. Hal ini karena untuk transaksinya hanya bisa untuk barang atau modal berukuran besar. Contoh cross border lease biasanya pada penyedia jasa transportasi, misalnya pesawat, bis, kapal, dan sebagainya. Jika dilihat dari jumlah nominalnya saja sudah sangat besar, bukan? 5. Sales Type Lease Selanjutnya ada sales type lease atau leasing penjualan, yaitu perusahaan penyedia sewa guna yang bergerak pada bidang industri. Cara melakukannya yaitu pihak perusahaan tersebut lessor menjual produk buatan mereka kepada pihak konsumen. Keuntungan perusahaan jenis sales type lease berasal dari banyaknya penjualan. Selain itu, sumber keuntungan lainnya juga berasal dari pembelanjaan bunga dalam periode waktu tertentu. Manfaat Pendanaan Leasing Setelah mengetahui jenis-jenis sewa guna beserta tujuan melakukannya pada poin sebelumnya, berikut ini merupakan manfaat dari pendanaan leasing. 1. Tak butuh jaminan apapun Melakukan pendanaan leasing banyak dilakukan masyarakat guna meringankan dalam mencari modal dan barang. Sehingga banyak dari mereka juga mencari yang sebaiknya tidak membutuhkan jaminan apapun. 2. Sifatnya cenderung fleksibel Manfaat pendanaan leasing lainnya yaitu sifatnya cenderung lebih fleksibel. Bukan hanya karena tak membutuhkan jaminan berupa aktiva atau kekayaan harta benda, tetapi juga strukturnya dapat mengikuti kebutuhan lessee. Oleh karena itu, besar nominal pembayaran saat mengangsurnya pada periode waktu tertentu pun juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah atau lessee. 3. Membantu meningkatkan produktivitas perusahaan capital saving Penggunaan leasing ini dapat dinilai bermanfaat bagi perusahaan karena mampu meningkatkan produktivitas atau capital saving. Hal ini karena nantinya pihak lessee akan menggunakan dana atau modal dari pihak lessor guna membantu meningkatkan capital saving perusahaan. 4. Cenderung cepat dari segi pelayanannya Selain manfaat lease yang telah disebutkan sebelumnya, adapun manfaat dari sewa guna lainnya yaitu pelayanannya cenderung lebih cepat. Pelayanan tersebut meliputi sistem sekaligus prosedur ketika pengajuan sampai cairnya modal atau dana. Inilah mengapa cukup banyak masyarakat lebih senang leasing karena adanya kemudahan tersebut. Selain mampu meningkatkan efisiensi waktu produksi pada perusahaan, juga mampu membuatnya lebih produktif. 5. Telah dilindungi hukum Tak perlu khawatir apabila hendak mengajukan leasing, terutama pada perusahaan terpercaya. Hal ini karena pihak lessee maupun lessor, keduanya memperoleh kepastian hukum sesuai perjanjian. Meskipun begitu perlu diketahui pula bahwa jika tiba-tiba kondisi keuangan menjadi sulit akibat suatu lain hal, maka pengajuan dan prosesnya tidak dapat dibatalkan. 6. Mampu menghindari inflasi Adapun manfaat lainnya mengajukan sewa guna, yakni menghindari inflasi. Mengapa bisa demikian? Alasannya karena ketika melakukan pembayaran memakai satuan uang sesuai kesepakatan antara pihak lessor dengan lessee. Contoh Perusahaan Pembiayaan Leasing Di bawah ini merupakan contoh perusahaan pembiayaan leasing di Indonesia PT Astra Credit CompaniesPT Federal International Finance PT FIFPT Bussan Auto Finance BAFPT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk. WOMPT Adira Dinamika Multi Finance, Oto Multi ArthaPT BCA Finance Masih banyak lagi contoh perusahaan pembiayaan lainnya di Indonesia yang terpercaya. Beberapa list di atas merupakan yang paling populer dan banyak diketahui oleh masyarakat. Setelah mengetahui tentang leasing beserta tujuan, jenis, dan manfaatnya dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya perusahaan pembiayaan tersebut sangat memudahkan masyarakat, baik perorangan maupun bagi perusahaan. Sebab masyarakat tidak perlu mengumpulkan sekaligus mengeluarkan uang dalam jumlah sangat besar pada satu waktu karena bisa langsung memakainya sambil mengangsur barang/modal tersebut.
dibawah ini yang bukan merupakan manfaat leasing yaitu